Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
Tugas LPM :
Membantu Kepala Desa dalam menyerap Aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong :
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota LPM Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2019 s.d 2024 adalah sbb :
- Ketua : TOYIB
- Wakil Ketua : NANA SUHERNA, S.Pd
- Sekretaris : AMAN SURATMAN, S.Pd
- Bendahara : KLIMIN
- Anggota :
- 1. SEKSI BIDANG TRANTIBMAS : PULUNG
- 2. SEKSI BIDANG PENDIDIKAN : IPAN KURNIAWAN, S.Pd
- 3. SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN : UNTUNG MARYONO
- 4. SEKSI BIDANG KESEHATAN : YOYOH YUNINGSIH
- 5. SEKSI BIDANG EKONOMI : TAUFIK HIDAYAT