Menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya terdapat beberapa perubahan tentang periodesasi masa bakti jabatan yang sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. Maka dari itu, terdapat penyesuaian dokumen perencanaan desa seperti dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Jalaksana, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Padamenak, Rakiman menyampaikan sambutan pembuka “Permohonan maaf kepada masyarakat padamenak untuk awal tahun pemerintahan kami pemerintah desa masih melakukan penyesuaian-penyesuaian irama penyelenggaran roda pemerintahan, disamping tidak sedikit permasalahan dan hambatan yang kami temui, namun Insya Allah dengan keuletan dan kesabaran, kami dapat melaluinya dengan baik. Sanajan kitu hayu urang paheuyeuk-heuyeuk leungeun paantay-antay tangan keur kamajuan desa” pungkasnya.
Dilanjut oleh sambutan Camat Jalaksana, Bagja Gumelar, S.Sos menyampaikan arahannya “Musyawarah Desa ini harus dilaksanakan demi memenuhi terbitnya undang-undang baru tentang desa. Kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa dan masyarakat untuk bersama mengkaji potensi-potensi yang terdapat didesa sehingga visi desa dapat tercapai”.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Padamenak, Jasa, S.Pd berjalan dengan lancar dan kondusif. Diawali dengan penyampaian pokok-pokok pikiran BPD dan diakhiri dengan penyampaian pandangan resmi BPD atas penyelenggaran musyawarah desa serta penandatanganan berita acara musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025. (Tim)