Kuningan, 16 Desember 2024 — Pemerintah Desa Padamenak menggelar rapat pembahasan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Padamenak ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat.
Rapat dimulai dengan pemaparan oleh Kepala Desa Padamenak, Rakiman, yang menyampaikan bahwa penyusunan APBDes 2025 kali ini mengusung prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. "APBDes merupakan instrumen penting dalam mendanai berbagai program pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menyusun anggaran yang sesuai dengan prioritas kebutuhan desa dan mengutamakan keberlanjutan program-program yang sudah berjalan," ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan APBDes 2025 adalah penyesuaian anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan usaha tani, pemeliharaan irigasi, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat juga menjadi prioritas utama. "Kami ingin anggaran yang disusun nanti dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan Desa Padamenak, terutama dalam bidang infrastruktur yang sangat diperlukan oleh masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Padamenak, Bapak Jasa, S.Pd, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan anggaran. "Masyarakat desa harus diberi ruang untuk memberikan masukan terkait program-program yang mereka anggap perlu. Melalui forum ini, kami berharap adanya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menyusun APBDes yang sesuai dengan kebutuhan bersama," katanya.
Beberapa tokoh masyarakat juga turut memberikan pendapat mengenai program yang dianggap perlu mendapat perhatian lebih, seperti perbaikan gedung dan sarana air bersih dan peningkatan kualitas pendidikan di tingkat PAUD KOBER dan TK. dalam evaluasi yang dilakukan, beberapa perangkat desa juga mengusulkan agar alokasi anggaran untuk pemberdayaan masyarakat petani, dengan difasilitasinya dalam perbaikan sarana pertanian, lebih ditingkatkan
Rapat ini juga membahas mengenai penerimaan dan sumber pendapatan desa, termasuk alokasi Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten, serta sumber-sumber lain yang sah. Pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan transparan diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap dana yang ada digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan pembahasan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan perbaikan pada beberapa poin dalam Raperdes tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Desa. Proses finalisasi APBDes 2025 ini akan dilanjutkan dengan musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang direncanakan dalam waktu dekat.
Dengan adanya pembahasan dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan APBDes 2025 dapat memberikan hasil yang optimal dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Padamenak.