Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padamenak menggelar musyawarah untuk menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna pada Selasa (31/12/2024) ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Padamenak, Jasa, S.Pd, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa program BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok. Data calon penerima telah disusun berdasarkan pendataan awal oleh tim yang beranggotakan para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dengan kriteria utama seperti keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang terdampak situasi ekonomi tertentu.
Proses diskusi berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, klarifikasi, dan validasi terhadap daftar calon penerima yang telah disiapkan. Setelah melalui berbagai pertimbangan, musyawarah akhirnya menetapkan daftar final keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2025.
Kepala Desa Padamenak, Rakiman mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam musyawarah ini. “Kami berharap bantuan ini bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan semoga menjadi penyemangat bagi desa kita untuk terus maju,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BLT Dana Desa tahun 2025 berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip transparansi. Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan.