Penyelenggaraan Musyawarah Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025, DURKP Tahun 2026
Menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya terdapat beberapa perubahan tentang periodesasi masa bakti jabatan yang sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. Maka dari itu, terdapat penyesuaian dokumen perencanaan desa seperti dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Jalaksana, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat.